Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR Jelang Tengah Malam, Ini 4 Poin Baru yang Diusulkan
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025).
Hal ini diputuskan setelah rapat panjang selama seharian pada Senin (20/1/2025) sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga disepakati pada pukul 23.14 WIB tadi malam.
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan di Senayan, Jakarta, Senin malam dilansir Antara.
Baca Juga
Menko Perekonomian: Pemerintah Kaji Perpanjangan DHE Minerba dan Perkebunan
Setelah peserta rapat menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna, Bob Hasan mengarahkan peserta rapat untuk menandatangani draf RUU Minerba.
Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam 1 hari. Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK. Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.
Namun, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
4 Poin Baru Revisi UU Minerba
DPR juga mengusulkan tambahan beberapa poin baru pada eevisi UU Minerba ini. Setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan Baleg DPR untuk dimasukkan ke dalam eevisi UU Minerba, antara lain sebagai beriku.
1. Percepatan hilirisasi mineral dan batu bara untuk mewujudkan swasembada energi.
2. Aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
3. Pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
4. Pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga
ESDM Ingin Izin Usaha Sektor Migas dan Minerba Selesai Tak Lebih dari Setahun
Adapun kesimpulan hasil rapat pleno diperlukan kajian mendalam untuk menambahkan substansi-substansi tersebut. “Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” ucap Bob Hasan.
Dia mengatakan, masyarakat yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Minerba adalah ahli bahasa, ahli pertambangan, serta pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang. “Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut,” kata dia.

