Menteri Nusron Akan Batalkan Izin Sertifikat Pagar Laut Tangerang!
TANGERANG, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah sertifikat terkait izin pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang. Alhasil, Kementerian ATR/BPN akan melakukan peninjauan ulang untuk pencabutan sertifikat tersebut, dan syarat pembatalan sudah terpenuhi.
“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (22/1/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, kata Nusron, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga
Kerahkan 2.500 Personel, KKP Bersama Gabungan Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut
“Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat untuk pembatalan cukup terpenuhi,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Nusron membenarkan adanya SHGB sebanyak 263 bidang tanah dan SHM sebanyak 17 bidang tanah di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Nusron membeberkan 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang (tanah),” ungkap Nusron saat konferensi pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Nusron membeberkan, dokumen pertanahan itu terbit sejak 1982. Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/ BPN, katanya, akan menindaklanjuti fenomena ini untuk memastikan apakah SHGB dan SHM tersebut berada di luar atau di dalam garis pantai pada saat penerbitan.
“Kita harus cek dan pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982. Karena itu, kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982 - 1985, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang dan kami minta besok sudah ada hasil, karena masalah itu tidak terlalu sulit untuk dilihat,” ujar Nusron.
Baca Juga
Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi Pagar Laut di Tangerang
Tak sampai di situ, Nusron juga menepis isu pagar pagar laut tersebut dilakukan oleh PT Kapuk Niaga Indah (KNI) yang merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group. Ia menyebut, kawasan pagar laut tersebut bukan termasuk wilayah konsesi PT KNI yang hanya sampai Jakarta Utara.
“Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah, itu tidak betul. Karena kalau ini (PT Kapuk Niaga Indah) ini sudah sesuai dengan prosedur, sertifikatnya di Kamal Muara (Jakarta Utara) terbit tahun 2017, ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL dan itu tanah hasil reklamasi,” terang Nusron.

