Menteri Nusron Akan Periksa Eks Kepala Kantah Tangerang dan Surveyor soal Izin Pagar Laut
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan, pihaknya akan memeriksa mantan kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang hingga kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB) terkait izin pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penerbitan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) juga akan kita mintai keterangan dan untuk kita tindak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya adalah kepala Kantor (Pertanahan) di Tangerang, tetapi yang bersangkutan sudah pensiun, juga akan kita panggil dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak,” kata Nusron saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Baca Juga
Menteri ATR Akui Ada 280 SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
“Terhadap KJSB-nya, kami sudah memintakan perintah kepada Pak Virgo (Dirjen SPPR Kementerian ATR) untuk memanggil dan terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist. Kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” sambung dia.
Sebagai informasi, Menteri ATR/Kepala BPN sebelumnya yaitu Agus Harimurti Yudhoyono telah melantik pejabat administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, pada 1 Oktober 2024, kepala Kantah Kabupaten Tangerang Joko Susanto telah memasuki masa pensiun.
Dalam kesempatan inj, Nusron membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang tanah dan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang tanah di kawasan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Ada juga SHM, Surat Hak Milik, atas 17 bidang (tanah),” ungkap Nusron.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal SPPR akan menindaklanjuti fenomena ini untuk memastikan apakah SHGB dan SHM tersebut berada di luar atau di dalam garis Pantai pada saat penerbitan.
Baca Juga
Jalankan Perintah Prabowo TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang
“Kita harus cek dan pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982. Karena itu, kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982 - 1985, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang. Dan kami minta besok sudah ada hasil, karena masalah itu tidak terlalu sulit untuk dilihat,” tutur Nusron.

