Komisi II Dukung Langkah ATR/BPN Batalkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan 50 sertifikat kepemilikan tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Komisi II DPR mendukung penuh langkah yang dilakukan ATR/BPN tersebut.
"Bagi Komisi II DPR RI yang menjalankan tugas konstitusional pengawasan hal ini patut kami apresiasi dan keberanian serta ketegasan pemerintah terutama Menteri ATR/BPN untuk membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang, kami berikan support," kata Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Komisi II DPR juga mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada pihak yang menerbitkan sertifikat bermasalah. Termasuk para pihak yang memanfaatkan sertifikat tersebut.
"Saya beberapa kali menyampaikan kalau itu dijadikan agunan di perbankan mungkin kita juga harus mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan sampai hari ini pihaknya telah membatalkan sebanyak 50 bidang hak atas tanah. Nusron menjelaskan di sepanjang 30 kilometer pagar laut, pihaknya mendapati sebanyak 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik. Jika ditotal luas hak guna bangunan sebesar 390,7985 hektare. Kemudian luas hak milik sebesar 22,9334 hektare. Pihaknya kini masih melakukan kajian mana yang berada di luar dan di dalam garis pantai.
"Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai," ucapnya.
Nusron mengatakan, jumlah bidang yang dibatalkan sangat mungkin bertambah. Sebab menurutnya pihaknya baru efektif bekerja 4 hari setelah ada jeda libur panjang.
"Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru 4 hari. Kita umumin hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama 4 hari, kita dapat 50 bidang tanah," ungkapnya. (C-14)

