Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi Pagar Laut di Tangerang
JAKARTA, Investortrust.id - Ombudsman RI telah memerintahkan perwakilan Ombudsman perwakilan Banten untuk melakukan investigasi, termasuk dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Bisa jadi terbitnya sertifikat HGB atau SHM (sertifikat hak milik) itu, prosesnya berpotensi maladministrasi, mengingat secara fisik, kok di laut ada HGB, ada SHM, ini tentu sedang ditelusuri bersama," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Najih menegaskan, fokus Ombudsman adalah aspek pemenuhan pelayanan publik. Jika ditemukan maladministrasi, implikasinya pembatalan sertifikat yang telah dikeluarkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertananahan Nasional (ATR/BPN). "(Sertifikat) itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya," tegas dia.
Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan kriminal, Najih mengatakan, bukan lagi menjadi kewenangan Ombudsman, melainkan aparat penegak hukum. "Kalau dalam proses penerbitannya ada maladministrasi, harusnya penerbit sertifikat itu mencabut bahwa sertifikat itu disusun dengan cara ilegal. Jadi kan harus dibatalkan ATR/BPN," kata dia.
Baca Juga
Seusai Menghadap Prabowo, Menteri KKP Pastikan Pagar Laut di Tangerang Dibongkar pada Rabu
Najih mengatakan, Ombudsman mendalami kasus itu berangkat dari keluhan nelayan yang tidak bisa melaut. Rakyat merasa dirugikan dengan pemagaran laut tersebut. Berdasarkan hitungan Ombudsman, nelayan mengalami kerugian Rp 7,7 miliar-Rp 9 miliar. "Ombudsman fokus bagaimana pelayanan publik tidak terhambat. Salah satu bentuk yang dilakukan Kementerian KKP maupun TNI AL dengan membongkar sebagian itu, kita respect, kita acung jempol, karena akses masyarakat nelayan untuk melaut itu tidak terhalang," ungkapnya.
Najih menambahkan, pihaknya juga telah meminta perwakilan Ombudsman di seluruh provinsi untuk melakukan pemantauan dan investigasi terkait kasus serupa. Sejumlah daerah yang dipantau Ombudsman, antara lain Papua, Kalimantan, Bali, dan NTB. (C-14)

