Dalam 4 Hari, Kementerian ATR Batalkan 50 Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan perkembangan terkini terkait pembatalan sertifikat tanah di atas pagar laut di Kabupaten Tangerang dalam rapat dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025). Nusron mengatakan sampai hari ini pihaknya telah membatalkan sebanyak 50 bidang hak atas tanah.
"Pembatalan hak atas tanah, sementara ini yang kita batalkan 50 bidang," kata Nusron.
Baca Juga
Menteri Nusron Akan Batalkan Izin Sertifikat Pagar Laut Tangerang!
Sebelumnya, Nusron menjelaskan di sepanjang 30 kilometer pagar laut, Kementerian ATR/BPN mendapati sebanyak 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik. Jika ditotal luas hak guna bangunan sebesar 390,7985 hektare, dan luas hak milik sebesar 22,9334 hektare. Pihaknya kini masih melakukan kajian mana yang berada di luar dan di dalam garis pantai.
"Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai," ucapnya.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat yang dibatalkan sangat mungkin bertambah. Hal ini lantaran Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, baru efektif bekerja empat hari dan ada jeda libur panjang.
"Potensinya bisa bertambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru empat hari. Kita umumin hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama empat hari, kita dapat 50 bidang tanah," ungkapnya.
Nusron mengatakan pihaknya juga telah melakukan pembatalan hak atas tanah. Selain itu proses audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut juga telah dilakukan.
Dari hasil audit tersebut, Kementerian ATR/BPN merekomendasikan pencabutan lisensi kantor jasa survei berlisensi (KJSB).
"Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tetapi disahkan oleh petugas ATR BPN," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penegakan disiplin berupa sanksi berat pembebasan/penghentian terhadap enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai.
Yang pertama adalah JS (kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), kemudian SH (mantan kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
Baca Juga
Menteri Nusron Ungkap Pemilik SHGB 656,8 Ha di Perairan Sidoarjo
Kemudian, ET (mantan kepala Seksi Survei dan Pementaan), WS (ketua Panitia A). Kemudian YS (ketua Panitia A), NS (Panitia A). Kemudian LM, (mantan kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA (mantan Plt kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses pengenaan sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ungkapnya. (C-14)

