Tegas! Nusron Copot Pegawai yang Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencopot enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan hak atas tanah di pagar laut wilayah Tangerang, Banten. Pencopotan tersebut dilakukan setelah investigasi internal.
"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, pencabutan lisensi kepada KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi), karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga
Dalam 4 Hari, Kementerian ATR Batalkan 50 Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang
Kemudian, terang dia, BPN telah menjauthkan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatan terhadap enam pegawai yang terlibat dan pemberian sanksi berat kepada dua pegawai.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Deddy Sitorus menegaskan, penerbitan sertifikat pagar laut merupakan tindak kejahatan.
Ihwal itu, Deddy meminta pelaku penerbitan yang merupakan pejabat Kementerian ATR/BPN tidak hanya diberikan sanksi berat, melainkan diproses secara hukum.
"Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktik yang hanya konsekuensi sanksi. Ini perlu jadi perhatian termasuk yang di Surabaya dan Bekasi," ujar Deddy.
Baca Juga
Menurut Deddy, tindakan yang bakal diberikan kepada masyarakat ketika mereka mempertahankan tanah mereka yang hendak dibebaskan untuk proyek tak jarang menggunakan kekerasan.
"Semuanya bisa dibengkokin, hanya rakyat yang enggak mampu. Mereka hanya mampu diseret, dipukul ketika tanahnya mau diambil," imbuhnya.

