Jaga Muruah Prabowo, Alasan Ombudsman Ikut Usut Polemik Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman ikut mengusut polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, terdapat banyak alasan yang membuat Ombudsman bergerak untuk turut melakukan investigasi terhadap pemasangan pagar laut sepanjang 30 km di Banten. Salah satu alasan Ombudsman turut mengusut pagar laut adalah untuk menjaga muruah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami melihat Presiden sudah memberikan perintah bongkar dan usut, jadi saya pikir apa yang dilakukan Ombudsman dalam rangka mendukung tegaknya muruah perintah Presiden," katanya dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Yeka menjelaskan, Ombudsman memandang polemik pagar laut di Tangerang sudah menjadi isu nasional. Ia juga memuji sejumlah pihak seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN hingga TNI AL yang telah ikut turun tangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Terkait dengan permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Yeka menyebut Ombudsman melakukan investasi melalui Kantor Perwakilan Provinsi Banten. Ia mengatakan hal tersebut lantaran laporan disampaikan oleh masyarakat dari Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Fokus investigasi Ombudsman adalah fungsi pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Hal itu lantaran terdapat asumsi adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tugas DKP Banten.
"Jadi yang kami uji itu adalah kewenangannya untuk melaksanakan kewenangan tersebut," ujarnya.
Yeka membantah investigasi Ombudsman pada akhirnya menyimpulkan DKP Banten sebagai satu-satunya pihak yang mutlak disalahkan atas permasalahan pembangunan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
"Dalam investigasi ini Ombudsman hendak menguji kewenangan yang dilakukan oleh DKP Banten dalam melakukan fungsi pengawasan," tuturnya.
Yeka menuturkan permasalahan yang ditimbulkan oleh pagar laut ini adalah persoalan mata pencaharian. Ia sekaligus menerangkan investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman berorientasi pada persoalan mata pencaharian, bukan terkait hak guna bangunan (HGB).
"Bahwa maladministrasi itu adalah perbuatan melanggar hukum penyelagunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur penyelanggaran negara dan pemerintah yang didalamnya menimbulkan kerugian material atau penimaterial, maka kami pun juga menghitung," paparnya.

