Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Sidik Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi alas penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus pagar laut Tangerang naik ke tahap penyidikan seusai dilaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Sebelum melaksanakan gelar perkara, Djuhandhani mengungkapkan penyidik telah memeriksa lima saksi, yang terdiri dari seorang dari KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seorang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan seorang lainnya dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Untuk saat ini, penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ucapnya.
Terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, jenderal bintang satu itu belum bisa membeberkan karena baru pada tahap awal penyidikan.
“Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga
Dittipidum Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.
“Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ujarnya.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut Tangerang sejak 10 Januari 2025. Dittipidum menduga pengajuan SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

