Menteri ATR Akui Ada 280 SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang tanah dan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang tanah di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Nusron membeberkan 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang (tanah),” ungkap Nusron saat konferensi pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Baca Juga
Jalankan Perintah Prabowo TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Nusron membeberkan, dokumen pertanahan itu terbit sejak 1982. Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/ BPN, katanya, akan menindaklanjuti fenomena ini untuk memastikan apakah SHGB dan SHM tersebut berada di luar atau di dalam garis pantai pada saat penerbitan.
“Kita harus cek dan pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982. Karena itu, kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982 - 1985, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang dan kami minta besok sudah ada hasil, karena masalah itu tidak terlalu sulit untuk dilihat,” ujar Nusron.
Tak sampai di situ, Nusron juga menepis isu pagar pagar laut tersebut dilakukan oleh PT Kapuk Niaga Indah (KNI) yang merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group. Ia menyebut, kawasan pagar laut tersebut bukan termasuk wilayah konsesi PT KNI yang hanya sampai Jakarta Utara.
“Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah, itu tidak betul. Karena kalau ini (PT Kapuk Niaga Indah) ini sudah sesuai dengan prosedur, sertifikatnya di Kamal Muara (Jakarta Utara) terbit tahun 2017, ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL dan itu tanah hasil reklamasi,” terang Nusron.
Sebagai informasi, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berupaya membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/1/2025). Pembongkaran ini untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana Muhammad Ali untuk membuka akses, terutama bagi nelayan di sekitar pesisir Tangerang.
“Kami hadir di sini atas perintah dari presiden RI melalui Kepala Staf AL membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Airlangga Pastikan Pagar Laut yang Viral di Perairan Tangerang Bukan untuk Giant Sea Wall
Sebanyak 600 personel dari jajaran TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang tersebut. Harry menjelaskan, pagar laut tersebut harus dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas.

