Mengenai Pagar Laut di Tangerang, Ini Tanggapan Menteri Nusron
JAKARTA, investortrust.id – Isu terkait pagar laut belakangan menjadi bola panas di khalayak umum. Lantas siapa yang harus terjun menangani tata ruang tersebut?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pun buka suara terkait isu ini.
Ia mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.
"Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tegas Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga
Selama area yang dimaksud masih berupa lautan, Nusron mengatakan Kementerian ATR/ BPN tidak akan melakukan intervensi apa pun. Kementerian ATR/ BPN, kata Nusron, akan turun tangan jika menyangkut area darat di luar hutan.
"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," katanya.
Pernyataan ini disampaikan Nusron setelah bertemu dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Pertemuan tersebut membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM).
Diberitakan, keberadaan pagar misterius di pesisir laut Tangerang dikabarkan membuat resah para nelayan. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR Riyono langsung melakukan inspeksi lapangan pada Rabu, (8/1/2025). Inspeksi dilakukan untuk mendengar langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait keberadaan pagar laut tersebut.
“Saya ingin tahu langsung, siapa yang membuat pagar ini? Mengapa tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait? Itu yang menjadi inti diskusi kami di pinggir pantai,” kata Riyono beberapa waktu lalu.
Riyono mengatakan berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sebanyak 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini.
“Belum lagi kita bicara soal dampak ekologis. Pemagaran ini tidak hanya mengganggu akses nelayan, tetapi juga berpotensi merusak habitat biota laut. Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar,” tegas dia.
Tak hanya badan legislatif, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga angkat bicara mengenai pagar laut sepanjang 30 km lebih di Kabupaten Tangerang, Banten yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Kusdiantoro menjelaskan, pagar laut seperti yang terjadi di perairan di Tangerang tersebut mengindikasikan adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
Baca Juga
Kementerian PU: Pagar Misterius di Tangerang Tak Ganggu Pembangunan Tanggul Laut Raksasa
Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. Selain itu, Kusdiantoro pun menegaskan pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025) lalu.

