Konsekuensi Pembatalan Presidential Threshold
Oleh Ferry Daud Liando,
Dosen Kepemiluan FISIP UNSAT
INVESTORTRUST.ID - Presidential threshold (PT) merupakan istilah yang digunakan sebagai persyaratan partai politik (parpol) dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Menurut Pasal 222 Undang-Undang Pemilu, syarat parpol yang bisa mengajukan pasangan calon adalah yang memiliki sebanyak 20% kursi dari total jumlah kursi anggota DPR RI atau memiliki 25% suara hasil pemilu. Oleh karena pemilihan anggota DPR RI dan pilpres dilaksanakan serentak, maka angka itu diambil berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.
Namun, kebijakan PT itu baru saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada akhir Desember 2024 melalui putusan nomor 62/PUU-XII/2024. Putusan itu memungkinkan semua parpol peserta pemilu mengajukan capres dan cawapres. Jika pada pemilu 2029 terdapat 20 parpol peserta pemilu yang akan ditetapkan KPU RI, maka tidak mustahil peserta pilpres 2029 akan diikuti 20 pasangan calon (paslon) pilpres.
Baca Juga
Yusril: Pemerintah Akan Dengar Semua Pihak untuk Ubah Pasal Presidential Threshold
4 Konsekuensi Penting
Di negara yang menerapkan demokrasi "liberal" seperti Indonesia, putusan tersebut tentu disambut baik. Namun, beberapa konsekuensi berpotensi melahirkan risiko atas putusan tersebut.
Pertama. Salah satu tujuan pemilu adalah melahirkan sebuah legitimasi atau pengakuan publik terhadap institusi politik yang akan berkuasa. Salah satu peserta pemilu adalah parpol.
Parpol yang memperoleh suara tertinggi dalam pemilu mengindikasikan bahwa parpol itu diakui dan dipercaya reputasinya, dan diberi kesempatan untuk mengelola kekuasaan. Semakin tinggi perolehan suara suatu parpol maka legitimasinya kuat, sehingga parpol yang memiliki legitimasi diganjar hak diikutsertakan dalam pembagian kursi di DPR dan berhak mengajukan capres dan cawapres.
Sebaliknya, parpol yang mendapatkan suara terendah mengindikasikan belum diakui keberadaanya dan seharusnya tidak layak untuk mengelola kekuasaan. Parpol yang diberikan hak mengelola kekuasaan tanpa legitimasi politik mayoritas merupakan anomali, dalam sistim demokrasi perwakilan. Pertanyaannya, siapa yang ia wakili?
Baca Juga
Kedua, jika ternyata semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan paslon pilpres, maka parpol berpotensi menjadi bancakan oleh kelompok yang berusaha memasuki arena kekuasaan guna kepentingan pragmatis. Pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, pendirian parpol hanya sekadar alat agar elite-elitenya kebagian job dalam kekuasaan.
Terdapat beberapa parpol yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan kriteria peserta pemilu, menurut UU Pemilu. Namun, entah bagaimana caranya parpol-parpol itu lolos menjadi peserta pemilu.
Akhirnya ketika diikutsertakan sebagai peserta pemilu, parpol itu ternyata tetap tidak memperoleh legitimasi pemilih, terbukti dengan hasil suara yang tidak mencapai ambang batas parliamentary treshold 4%. Namun, sebagian elite-elite parpol yang memperoleh dukungan minoritas itu tetap bisa menikmati kekuasaan saat ini. Preposisi bahwa mendirikan parpol agar elite-elite politiknya mendapatkan pekerjaan, terbukti jelas pada hasil pemilu 2024.
Mencegah konsekuensi ini, DPR RI sebagai pembuat undang-undang perlu merespons putusan MK itu. Respons ini dengan pengaturan syarat parpol untuk bisa mengajukan paslon pilpres adalah yang pernah minimal sekali mengikuti pemilu.
Mendorong Penaikan Pajak
Ketiga. Jika semua parpol peserta pemilu bisa mengusung capres dan cawapres, maka legitimasi presiden dan wakil presiden terpilih sangat lemah. Jika jumlah parpol sebanyak 20 dan jumlah paslon pilpres menjadi 20, maka pemenangnya bisa saja hanya mendapat dukungan 10% suara pemilih, sedangkan 90% lainnya terbagi-bagi pada 19 calon lainnya.
Artinya, untuk mendapatkan suara mayoritas memerlukan pilpres dua putaran. Namun, pilpres dua putaran berisiko juga, antara lain, pembiyaan pemilu menjadi dua kali lipat.
Kemudian peserta pilpres putaran kedua pasti akan merangkul peserta yang tidak lolos pada putaran kedua untuk berkoalisi. Koalisi parpol untuk pilpres nyatanya tidak bermanfaat untuk rakyat.
Koalisi tidak didasarkan pada kesamaan visi politik, akan tetapi sekadar bagi-bagi jabatan. Negara merugi, karena sebagian besar anggaran negara sekadar membiayai tunjangan para pejabat negara dadakan, guna mengakomodasi para tim sukses, artis-artis, tokoh berpengaruh dan pihak yang berkontribusi.
Teori rekrutmen menjelaskan bahwa kebutuhan sumber daya manusia didasarkan pada kebutuhan organisasi, namun dalam kekuasaan pragmatis, jabatan dan lembaga dibentuk karena untuk mengakomodasi pihak-pihak yang berkontribusi pada pemenangan pilpres. Makanya, ada usaha untuk menaikkan pajak publik guna pembiayaan itu.
Keempat. Jika ternyata semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan anggota atau kader parpol untuk menjadi paslon pilpres, maka DPR sebagi pembuat UU harus membuat kriteria khusus siapa yang disebut anggota atau kader parpol. Selama ini, terdapat calon baik di pilpres, pilcaleg, dan pilkada langsung mengklaim sebagai anggota atau kader parpol ketika dicalonkan. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai anggota parpol.
Kartu Tanda Anggota (KTA) baru dicetak dan ditandatangani saat tahapan pemilihan dimulai. Ini karena syarat pencalonan harus memiliki KTA.
Konflik internal parpol kerap terjadi, karena ada pertentangan munculnya orang-orang luar yang memaksa diri untuk dicalonkan. Uang mahar kerap menjadi penyakit dalam proses kandidasi di parpol. Yang kebagian mahar akan diam, dan yang tidak, akan membuat perhitungan.
Istilah anggota atau kader parpol harus segera dirumuskan dengan baik dalam UU Pemilu. Perlu pengaturan hak untuk mendaptkan KTA harus didahului dengan kewajiban sebagai syarat. Misalnya sudah berapa lama terdaftar sebagai anggota, apa saja kontribusi positif baik terhadap parpol maupun masyarakat. Apakah kepemimpinannya teruji, moralitasnya baik, serta memenuhi kriteria-kriteria khusus yang ditentukan oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol.
Kriteria penentuan anggota dan kader parpol penting dirumuskan agar parpol: 1. tidak disusupi penumpang gelap dalam proses pemilihan. 2. Surat keputusan dukungan parpol tidak diperjualbelikan. 3. Menghindari adanya kutu loncat. 4. Menghindari adanya calon titipan baik dari pemilik modal, elite penguasa nasional, dan titipan kerabat keluarga. 5. Menghindari calon yang instan, yang muncul tanpa pengalaman kepemimpinan. ***

