Presidential Threshold Dihapus MK, Gerindra Bantah Tawaran Koalisi Pemanen untuk Amankan Prabowo
BOGOR, investortrust.d – Partai Gerindra membantah tawaran koalisi permanen kepada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ditujukan untuk mengamankan posisi Prabowo Subianto pada pemilihan presiden (pilpres) 2029 mendatang. Apalagi setelah Makamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential thtreshold.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono mengungkap, proposal koalisi permanen yang ditawarkan Prabowo justru untuk menciptakan suasana yang rukun dan sejuk. "Kita punya pandangan yang sama terhadap permasalahan bangsa ini untuk mencari solusi-solusi dan ingin menciptakan suatu suasana yang rukun, damai dan sejuk," ungkapnya ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).
Sugiono menjelaskan tawaran Prabowo soal koalisi permanen tidak lepas dari pelajaran yang dipetik dari negara-negara sahabat yang menunjukkan mahalnya harga kesejukan dan kerukunan. Selain itu ia berujar agar publik dan para elit politik bersyukur lantaran pendiri bangsa telah mengajarkan hal demikian. "Dengan dasar tersebut kita berharap kenapa sih, common interest ini bisa tidak kita jadikan satu saja?" ujarnya.
Baca Juga
Cak Imin Sambut Baik Proposal Koalisi Permanen dari Prabowo, Ini Alasannya
Pria yang menjabat sebagai menteri Luar Negeri (menlu) itu turut membantah tawaran koalisi permanen ada kaitannya dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi. "Terlalu jauh kalau itu, tadi saya sampaikan ya, saya bilang bahwa persatuan itu penting kesejukan itu penting kerukunan itu penting," bebernya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu meminata agar publik tidak terbatas melihat persoalan bangsa secara lima tahunan. Ia pun berharap agar para elit politik dapat memprioritaskan persatuan demi stabilitas politik dan ekonomi nasional.
"Jangan take it for granted, jangan sekedar memikirkan pilpres 5 tahunan, nggak, Lebih besar dari itu. Kalau kita mau negara survive, kalau kita mau negara ini utuh, itu yang kita butuhkan, persatuan itu mahal," tutupnya.
Diketahui pada awal tahun ini publik dikejutkan dengan keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Beleid itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Putusan ini menjadi bersejarah karena MK telah menguji pasal tersebut sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

