Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Siapkan Persyaratan dan Administrasi
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025).
"Ya KPK menghormati tindakan hukum yang diambil tersangka, saudara HK untuk mengajukan praperadilan dan KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan persyaratan dan administrasi yang diperlukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Baca Juga
KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tessa mengatakan, biro hukum KPK akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut. KPK meyakini penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan mekanisme. "Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka saudara HK sudah prosedural, profesional, dan proporsional," ucapnya.
Tessa menyatakan, praperadilan merupakan pengujian terhadap proses formal penyidikan KPK, baik penyitaan, penggeledahan, penahanan, hingga penetapan tersangka.
"Kalau berbicara proses formal, sebagaimana yang tadi saya sampaikan, KPK meyakini proses penetapan tersangka saudara HK sudah profesional, prosedural, dan proporsional. Terkait alat bukti, nanti baru kita bisa berbicara saat perkara ini sudah dilimpahkan ke persidangan," ungkapnya.
Baca Juga
KPK Tolak Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Hasto oleh KPK. Jka praperadilannya dikabulkan, maka penetapan tersangka Hasto otomatis batal. "Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto beberapa kali menyatakan pihaknya optimistis akan memenangkan praperadilan. (C-14)

