Gugatan Praperadilan Lawan KPK Diputus Besok, Ini Kata Hasto
JAKARTA, Investortrust.id -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025) besok. Hasto diketahui menggugat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR.
Hasto mengungkapkan akan tetap menghormati apa pun putusan hakim besok.
"Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Sebagai kader PDIP, Hasto menyadari konsekuensi hukum yang akan dihadapi. Terkait sidang praperadilan yang diajukannya, Hasto menyebut berbagai fakta dan keterangan ahli menyimpulkan KPK telah melakukan pelanggaran dalam menetapkannya sebagai tersangka.
"Ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya," ungkapnya.
Hasto meyakini gugatan praperadilan yang dilayangkannya akan diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto. Sebagai kader PDIP, Hasto mengaku diajarkan untuk selalu optimis menghadapi apa pun tantangan dan persoalan yang dihadapi.
"Kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan," ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum Hasto mengajukan gugatan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice. (C-14)

