Komdigi dan BPOM Hapus 35.000 Lebih Konten Ilegal di Ruang Digital
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkolaborasi untuk memerangi konten ilegal di ruang digital. Hasilnya, ada lebih 35.000 konten yang telah dihapus sejak 2018.
"Langkah ini bukan sekadar formalitas. Kami bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya," kata Menkomdigi, Meutya Hafid, dikutip dari laman resmi Komdigi, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Kemenkomdigi Klaim Sudah Blokir Lebih dari 227.811 Konten Judi Online Sejak 20 Oktober 2024
Sebelumnya, Menkomdigi mengadakan audensi dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar di kentor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkomdigi, platform Meta, termasuk Facebook dan Instagram mencatat pelanggaran tertinggi dengan 23.000 konten ilegal. Sementara itu, platform e-commerce menyumbang 8.600 konten serupa. Jenis produk yang dipromosikan meliputi obat-obatan tanpa izin edar, makanan berbahaya, hingga kosmetik dengan kandungan yang tidak aman.
“Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Mulai dari pemblokiran situs, penghapusan konten, hingga penutupan akun. Semua langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan,” ujar Meutya Hafid.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait produk ilegal yang kerap muncul di dunia maya. Kemkomdigi mencatat, lebih dari 5.000 aduan diterima setiap tahunnya, mayoritas terkait promosi obat pelangsing, kosmetik pemutih, dan suplemen kesehatan tanpa izin BPOM.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebutkan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman.
“Pengawasan obat-obatan, termasuk yang ilegal, menjadi semakin efektif dengan adanya kolaborasi ini. Kami juga melakukan penelusuran mendalam terhadap pelaku yang mendistribusikan produk ilegal ini,” ucap Taruna.
Laporan BPOM juga telah mengungkapkan sejumlah temuan besar selama tahun 2024. Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan yang dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT), BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai temuan lebih dari Rp 8,91 miliar selama periode Oktober-November 2024.
Baca Juga
Kemenkomdigi Bakal Audit Sistem dan Tata Kelola Pengendalian Konten Negatif
Di sisi lain, Komdigi berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap ruang digital dengan menambahkan teknologi pemantauan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi ini mampu mendeteksi kata kunci dan pola distribusi konten ilegal dengan lebih cepat dan akurat.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat, terpercaya, dan bebas dari ancaman produk ilegal di rua,, g digital. (C-13)

