Kemenkomdigi Klaim Sudah Blokir Lebih dari 227.811 Konten Judi Online Sejak 20 Oktober 2024
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim telah memblokir sebanyak 227.811 konten terkait perjudian daring atau judi online sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkomdigi Prabunindya Revta Revolusi atau Prabu Revolusi mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB. Angka 227.811 konten yang diblokir selama periode tersebut setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari.
Prabu menyatakan bahwa penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.
Baca Juga
Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu tak luput dari penindakan di antaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin. "Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Prabu melalui keterangan resmi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Selasa (5/11/2024).
Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. Angka itu menunjukkan betapa masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial.
Lebih lanjut, Prabu menyebutkan, berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemenkomdigi sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93% dari total konten yang ditindak.
Selanjutnya diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3%), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9%), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7%), Twitter/X dengan 816 konten (0,3%), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak dua konten.
Baca Juga
Menkomdigi: Kami Terbuka dengan Penyelidikan Aparat Terkait dengan Kasus Judi Online
“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” ungkap Prabu.
Selain upaya pemblokiran, Kemenkomdigi juga gencar mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online serta pentingnya pencegahan sejak dini. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menyadari risiko besar yang dapat timbul dari aktivitas perjudian online.

