Komdigi Tindak 43.000 Konten Judi Online dalam 5 Hari
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bekerja keras tanpa henti membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang merusak generasi muda bangsa, di antaranya perjudian online (judol). Dalam waktu lima hari atau pada periode 1 Januari hingga 6 Januari 2025, Kemenkomdigi pun telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judi online.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital agar tercipta sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Kemenkomdigi Klaim Sudah Blokir Lebih dari 227.811 Konten Judi Online Sejak 20 Oktober 2024
Molly menjelaskan hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober hingga 6 Januari 2025, Komdigi juga sudah melakukan take down sebanyak 711.522 konten dengan perincian 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X atau sebelumnya Twitter, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.
Secara akumulatif, sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemenkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judi online.
“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut, di antaranya adalah akun IG @becandayo dengan 326.000 pengikut, @putridelvasyakira dengan 670.000 pengikut, dan @hitzmedsos yang memiliki 338 pengikut. Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” jelas Molly.
Selain penindakan, menurut Molly peran semua pihak sangat penting dalam pengawan aktivitas digital termasuk para orang tua. Orang tua harus lebih aktif memeriksa jenis gim yang dimainkan anak-anak, memastikan bahwa gim tersebut sesuai dengan usia. Hal ini penting untuk menghindarkan anak-anak dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.
“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak. Tidak bosan kami mengingatkan kembali agar selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian. Hindari konten dan situs perjudian online tersebut,” tegas Molly.
Baca Juga
Komdigi dan BPOM Hapus 35.000 Lebih Konten Ilegal di Ruang Digital
Kementerian Komdigi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” kata Molly.

