Kemenkomdigi Bakal Audit Sistem dan Tata Kelola Pengendalian Konten Negatif
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan tengah melakukan evaluasi dan audit terhadap sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan, langkah tersebut diambil untuk mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan situs judi online berulang.
"Kita mengambil langkah-langkah internal setelah peristiwa yang terjadi kemarin itu, kita segera melakukan audit, audit sistem teknologi yang kita miliki dan juga tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini," katanya kepada awak media usai Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga
Menkomdigi Ungkap Kemungkinan Operasional PDN Cikarang Kembali Molor
Menurut Nezar, proses audit ditujukan agar hak akses dan penanganan situs judi online lebih andal dan terpercaya. Termasuk mencegah penggunaan hak akses secara tidak bertanggung jawab atau tidak sesuai aturan.
"Beberapa orang ataupun oknum itu bisa menggunakan akses yang semestinya yang dipercayakan kepada mereka ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi," tegasnya.
Nezar mengakui besaran materi yang ditawarkan pengelola situs judi online dapat membuat oknum pegawai terseret melakukan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, Kementerian Komdigi juga terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online. Salah satunya dengan mengawasi transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi.
Lebih dari itu, Nezar berharap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi ini dapat menjadi jalan pembuka untuk mengungkap pemain besar dalam jaringan judi online di Indonesia.
Baca Juga
Oknum Pegawai Terjerat Judi Online, Meutya: Audit Menyeluruh Tunggu Penyelidikan Polisi Rampung
Sebagai catatan, Kemenkomdigi menjadi sorotan publik setelah 11 orang pegawainya ditangkap karena menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online yang seharusnya diblokir untuk mendapatkan keuntungan. Diketahui ada 1.000 situs judi online yang tidak diblokir setelah pemiliknya membayar Rp 8,5 juta untuk setiap situsnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya sejauh ini telah menangkap 15 orang atas kasus tersebut yang mana 11 di antaranya adalah pegawai Kemenkomdigi.
“Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku,” kata Wira kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024)
Adapun, sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi totalnya sebanyak 16 orang. Dari ke-16 tersangka tersebut, sebanyak 12 di antaranya adalah pegawai Kemenkomdigi.

