Sambut Putusan MK, Said Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Jadi Calon Presiden!
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur Pasal 222 UU Pemilu. Menurutnya putusan MK membuka kemungkinan seluruh partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tanpa harus berkoalisi.
Said Iqbal menilai keputusan MK tersebut sebagai tonggak penting perjalanan demokrasi di Indonesia, lantaran presidential threshold 0% secara langsung mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Bahkan terang-terangan, Said Iqbal mengatakan keputusan MK tersebut telah menghidupkan kembali iklim demokrasi yang sehat. Dengan putusan MK ini, seorang buruh pabrik bisa menjadi calon presiden.
Baca Juga
Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat MK Hapus Presidential Threshold
"Kini seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (2/1/2025).
Untuk menyambut putusan MK tersebut, Said Iqbal mengungkapkan, Partai Buruh akan mengumumkan langsung nama capres dan capres yang akan diusung untuk menghadapi Pilpres 2029 mendatang. Ia menyebut pengumuman tersebut akan dilakukan pada kongres ke-II Partai Buruh yang akan berlangsung Oktober 2026.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit,” tuturnya.
Presiden KSPI itu juga menjelaskan putusan MK menghapus presidential threshold ini melengkapi revisi ambang batas parlemen atau parliamantary threshold di bawah 4% serta ambang batas pencalonan kepala daerah minimal 6,5%. Ia menegaskan Partai Buruh akan mengawal agar pemerintah, DPR dan termasuk KPU untuk menjalankan putusan MK tersebut.
"Partai Buruh berkeyakinan, pemerintah dan DPR RI akan menjalankan keputusan MK ini dengan sungguh-sungguh, tanpa penafsiran yang bertentangan dengan kehendak rakyat," ujarnya.
Diberitakan MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Putusan ini menjadi bersejarah karena MK telah menguji pasal tersebut sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Baca Juga
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya."

