Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita 23 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 1,2 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Aset bernilai triliunan rupiah itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).
"Penyitaan dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Nawawi Minta Pimpinan KPK 2024-2029 Tuntaskan Kasus Korupsi di ASDP
Tessa membeberkan, puluhan aset itu disita tim penyidik dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024. Puluhan tanah dan bangunan yang disita tersebar di berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur.
"23 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang), dan Jawa Timur (14 bidang)," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Baca Juga
KPK Tanya ke BPKP soal Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi di ASDP
Dalam kasus ini, KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diwarnai korupsi. Melalui akuisisi senilai Rp 1,27 triliun itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal bekas yang sudah tua. Selain itu, ASDP juga menanggung utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya hampir Rp 600 miliar.
KPK menduga kasus korupsi di ASDP ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

