Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Sita 54 Bidang Tanah Senilai Rp 150 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 54 bidang tanah dengan nilai mencapai sekitar Rp 150 miliar. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
KPK menyita 54 bidang tanah tersebut dari Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera. Selain Iskandar, dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat mantan Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo dan pegawai Hutama Karya, M Rizal Sutjipto.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (Iskandar Zulkarnaen),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Tessa membeberkan puluhan bidang tanah yang disita tim penyidik tersebar di sejumlah lokasi. Sebanyak 32 bidang tanah berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas total 436.305 meter persegi. Kemudian, terdapat 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan dengan luas total 185.928 meter persegi.
“Total ke-54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” ujar Tessa.
Sementara itu, Hutama Karya menyebut kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK bukan pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera. Kasus yang ditangani KPK terkait pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda untuk investasi pengembangan lahan.
"Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun untuk investasi pengembangan kawasan. Lahan tersebut berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera," kata Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al Hakim dalam keterangannya.
Baca Juga
Adjib mengatakan, sumber dana atas transaksi pembelian lahan tersebut tidak berasal dari penyertaan modal negara (PMN). Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Hutama Karya akan kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.
"Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," katanya.

