KPK Tanya ke BPKP soal Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi di ASDP
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai perkembangan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero). KPK sebelumnya telah meminta BPKP menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi di ASDP ini.
"Kita menanyakan sejauh mana progres-nya itu,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (11/12/2024).
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata sebelumnya menyatakan akan bertemu BPKP untuk menanyakan perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, salah satunya kasus ASDP. Perhitungan kerugian keuangan negara penting bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk menahan para tersangka.
Baca Juga
Ghufron mengatakan, koordinasi dengan BPKP terus berjalan.
“Koordinasi sudah, sudah. Artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” katanya.
Sambil menunggu proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP, KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di ASDP. KPK saat ini mendalami perbaikan puluhan kapal milik PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP.
Pendalaman mengenai perbaikan terhadap kapal bekas yang sudah tua itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia Abdul Honi dan Direktur PT Industri Kapal Indonesia Diana Ross. Kedua saksi diperiksa tim penyidik pada Selasa (10/12/2024) kemarin.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami perbaikan perbaikan kapal PT JN yang diakuisisi oleh ASDP," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diwarnai korupsi. Melalui akuisisi senilai Rp 1,27 triliun itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal bekas yang sudah tua. Selain itu, ASDP juga menanggung utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya hampir Rp 600 miliar.
KPK menduga kasus korupsi di ASDP ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

