Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Dalami Proses Pengajuan Dana Sosial BI
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan dana sosial Bank Indonesia (BI). Pendalaman mengenai hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Kepala Divisi Program Sosial Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Hery Indratno, Senin (23/12/2024). Hery diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
“Didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Jadwalkan Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI
Selain Hery, tim penyidik KPK sebenarnya menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Namun, Erwin tidak memenuhi panggilan KPK tersebut dan meminta tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. KPK belum mengungkap identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini.
Baca Juga
OJK Buka Suara Seusai Kantornya Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di BI, termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruangan salah satu direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

