Setelah Jerat Sudewo, KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR di Kasus Suap DJKA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri keterlibatan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 lainnya dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Penetapan tersangka terhadap Bupati Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR Sudewo menjadi pintu masuk KPK mengusut peran anggota Komisi V DPR lainnya.
"Ini masih akan terus kami telusuri dan tentunya nanti dari Saudara SDW (Sudewo) ini kita juga bisa masuk apakah kemudian ada peran-peran dari anggota Dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga
Tak Hanya Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Dijerat KPK atas Kasus Suap Proyek DJKA
Tak hanya mendalami peran, KPK juga bakal mengusut dan menelusuri anggota Komisi V DPR yang kecipratan aliran dana suap proyek tersebut.
"Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V lainnya. Nah ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami," tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA sebelumnya mengungkap sejumlah anggota Komisi V DPR yang disebut terlibat kasus tersebut. Terdapat 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat, meminta dan mendapatkan proyek-proyek jalur kereta api. Mereka yakni, Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).
Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).
KPK membuka peluang untuk memeriksa para anggota DPR tersebut. Budi mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi tergantung dari kebutuhan penyidik.
"Pemanggilan setiap saksi dalam rangkaian proses penyidikan tentu nanti berdasarkan kebutuhan penyidik untuk didalami berdasarkan informasi atau bukti-bukti awal," katanya.
Bahkan, Budi mengatakan, tak tertutup kemungkinan fakta persidangan dan putusan pengadilan menjadi bukti tambahan bagi KPK dalam mengembangkan kasus suap proyek DJKA ini.
"Apakah kemudian fakta-fakta itu bisa menjadi bukti baru atau bukti tambahan untuk kemudian KPK melakukan pengembangan penyidikannya, itu nanti kita akan lihat perkembangannya," ungkapnya.
Namun, Budi menyatakan, tim penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara Sudewo. Dikatakan, Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR 2019-2024 yang bermitra dengan Kemenhub diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik.
"Ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," katanya.
Baca Juga
KPK Jebloskan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA Kemenhub ke Sel Tahanan
Ditekankan, keterlibatan Sudewo dalam kasus tersebut telah terkonfirmasi dari keterangan para saksi dan juga fakta persidangan terdakwa sebelumnya. Untuk itu, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
"Tentu nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam kesempatan berikutnya bagaimana peran-peran Saudara SDW ini dalam pelaksanaan proyek-proyek di DJKA. Bagaimana juga terkena dengan dugaan aliran-aliran uang itu. Dari proyek mana saja, berapa nilainya, nanti kami akan sampaikan," paparnya.

