Menteri Hukum Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya sudah menyetujui pemindahan terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine ke negara asalnya, Australia.
"Kalau Bali Nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (25/11/2024).
Meski demikian, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme. Dikatakan, Indonesia saat ini belum memiliki payung hukum terkait pemindahan narapidana ke negara asal.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Dipulangkan ke Filipina
"Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," jelasnya.
Supratman mengungkapkan pertimbangan pemerintah menyetujui pemindahan narapidana warga negara asing. Salah satunya menyangkut kemanusiaan.
"Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum. Sehingga nanti ke depan, kita lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal assistance. Kalau itu kan perjanjian bilateral antarnegara. Jadi perjanjian timbal balik hukum antarnegara. Jadi itu lebih mudah," ungkapnya.
Supratman meminta negara sahabat yang ingin memulangkan warga negaranya yang menjadi narapidana di Indonesia untuk membuat surat secara resmi kepada pemerintah. Dikatakan, pemindahan narapidana dapat dilakukan dengan syarat negara asal mengakui dan menghormati proses hukum, termasuk hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan di Indonesia terhadap narapidana tersebut.
"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Supratman mengatakan Kemenkum sedang mengkaji pemindahan lima narapidana (napi) warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika yang merupakan anggota Bali Nine ke negara asalnya, Australia.
Dikatakan, kajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait. Hasil kajian itu akan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo agar keputusan diambil merupakan yang terbaik. Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

