Yusril Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Dipulangkan ke Filipina
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak membebaskan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso. Yusril menyatakan, pemerintah mengembalikannya ke negara asal, yakni Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Yusril pun menegaskan, pernyataan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr tidak menyebut kata bebas.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. 'bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan pers tertulis kepada media, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga
8.000 WNI di Filipina Tak Punya Akta Lahir, Yusril Bentuk Komisi Bersama
Dikatakan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane Veloso. Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi.
Menko Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.
Yusril menambahkan, Presiden Jokowi beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.
Yusril mengungkapkan, beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Pembahasan juga telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A Jamoralin.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," kata Yusril.
Baca Juga
Yusril Sebut Prabowo Setuju dengan Nama Capim KPK yang Diajukan Jokowi ke DPR
Menko yusril memperkirakan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024. Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Menko Yusril.

