5 Napi Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Yusril: Status Mereka Tetap Narapidana
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia tetap berstatus narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia pada hari ini, Minggu (15/12/2024) tersebut.
Syarat itu merupakan salah satu bagian dari practical arrangement atau pengaturan praktis yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12/2024) lalu.
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," tegas Menko Yusril dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman Cs setelah pemindahan. Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12/2024). Kelima anggota Bali Nine, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens berangkat dari Bali pada Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia.
Baca Juga
Pigai Sebut Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbagan Prabowo Beri Amnesti kepada 44.000 Napi
Kasus Bali Nine merupakan kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia yang dilakukan sembilan warga Australia pada 2005 lalu. Pada awal 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis tujuh anggota Bali Nine dengan hukuman seumur hidup. Sementara dua orang lainnya, yakni Sukumaran dan Chan dijatuhi hukuman matimati.
Hukuman lima anggota Bali Nine, yakni Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui putusan banding pada April 2006.

