Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Pemindahan Napi Asing dan Amnesti
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sejumlah menteri yang telah hadir di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Supratman mengatakan, ratas kali ini akan membahas mengenai sejumlah hal terkait penanganan warga binaan. Salah satunya pemindahan narapidana (napi) asing ke negara asal mereka.
Baca Juga
Pakar Hukum Sebut Pemindahan Napi Asing ke Negara Asal Tidak Langgar Konstitusi
"Ada ratas terkait dengan soal penanganan warga binaan," kata Supratman.
Selain pemindahan napi asing, ratas ini juga membahas terkait rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampunan kepada beberapa warga binaan.
"Presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi," katanya.
Dikatakan, amnesti merupakan hak yang diberikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kepada presiden. Nantinya, presiden akan meminta pertimbangan DPR.
"Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah, presiden dalam hal ini dengan DPR, tentu ini akan dijalankan," jelasnya.
Baca Juga
Menteri Hukum Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia
Namun, Supratman mengaku belum dapat berbicara banyak. Hal ini lantaran kedua hal itu baru akan disampaikan kepada Presiden Prabowo dalam ratas hari ini.
"Hari ini baru kami akan paparkan kepada beliau dan tindak lanjutnya nanti setelah ada keputusan, saya akan sampaikan kepada teman-teman," jelasnya.

