5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah membenarkan lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12/2024). Kelima narapidana, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens diberangkatkan dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinato bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, penyerahan lima napi kasus Bali Nine itu dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemerintah Indonesia diwakili Direktur Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno, Direktur Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol Teguh Yuswardhie, Direktur TPI Ditjenim yang juga Kepala Kantor Imigrasi Khusus Ngurah Rai, Suhendra, Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali RM Kristyo Nugroho.
Sementara pejabat dari Australia yang mendampingi adalah Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia Lauren Richardson dan sejumlah perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Baca Juga
Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Pemindahan Napi Asing dan Amnesti
Tepat pukul 10.35 Wita, lima orang narapidana WNA dan tiga perwakilan dari Kedubes Australia berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia. Mereka tiba di Darwin sekitar pukul 14.42 waktu setempat atau 13.12 Wita.
Penadatanganan Pengaturan Praktis atau practical arrangement antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12/2024).. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
Baca Juga
Menteri Hukum Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia
Kasus Bali Nine merupakan kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia yang dilakukan sembilan warga Australia pada 2005 lalu. Pada awal 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis tujuh anggota Bali Nine dengan hukuman seumur hidup. Sementara dua orang lainnya, yakni Sukumaran dan Chan dijatuhi hukuman matimati.
Hukuman lima anggota Bali Nine, yakni Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui putusan banding pada April 2006.

