Pakar Hukum Sebut Pemindahan Napi Asing ke Negara Asal Tidak Langgar Konstitusi
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries menyatakan pemindahan narapidana (napi) asing ke negara asal tidak melanggar konstitusi. Diketahui, pemerintah Indonesia saat ini sedang memproses pemindahan narapidana kasus narkoba Bali Nine ke Australia, Mary Jane Veloso ke Filipina, dan Serge Atlaoui ke Perancis.
Albert Aries menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemindahahan napi asing ke negara asal harus mendapat persetujuan dari DPR sebagai bagian dari perjanjian internasional sesuai Pasal 11 UUD 1945. Menurut Albert Aries, pernyataan Mahfud tersebut kaku dan berlebihan.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Dipulangkan ke Filipina
Menurut Albert Aries, dalam literatur hukum pidana internasional, kedua negara boleh saja mencapai kesepakatan untuk saling memindahkan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana asing berdasarkan hubungan baik yang berlaku secara timbal balik atau resiprositas sekalipun tidak ada perjanjian internasional,.
"Dengan demikian, kesepakatan pemindahan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana atau transfer of foreign prisoners or sentenced persons tidak harus berbentuk perjanjian internasional bilateral atau multilateral yang memerlukan persetujuan DPR, sebagaimana Pasal 11 UUD 1945," kata Albert Aries dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Albert Aries meyakini Mahfud MD sudah membaca ketentuan Pasal 45 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan yang menyebutkan, “Dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.”
Dengan belum adanya UU pemindahan narapidana atau transfer of prisonner di Indonesia, tindakan dan niat baik Presiden Prabowo Subianto dalam konteks ini, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan sama sekali tidak melanggar asas legalitas yang harus mengandung larangan tegas mengenai pemindahan narapidana ke negara lain dan juga kebiasaan yang selama ini diakui dunia internasional.
Baca Juga
Menteri Hukum Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia
Pemerintah Indonesia, katanya, dipastikan zero tolerance terhadap tindak pidana narkotika dan sama sekali tidak memberikan pengampunan misalnya dalam bentuk grasi sebagai presidential pardon kepada Mary Jane. Dengan demikian, Pemerintah Filipina pun dipastikan tetap menghormati putusan pengadilan Indonesia, sesuai prinsip kejahatan ganda atau double criminality.
"Hal yang lebih penting adalah memastikan bagaimana praktik pemindahan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana asing ini juga dapat menguatkan posisi internasional dari Republik Indonesia dalam konteks perlindungan Warga Negara Indonesia yang menghadapi hal serupa di luar negeri," katanya.

