Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui Diterbangkan ke Prancis
JAKARTA, investortrust.id - Terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atloui dipulangkan ke negara asalnya, Prancis, Selasa (4/2/2025) malam. Serge diterbangkan ke Prancis melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD sekitar pukul 19.25 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam. Penerbangan Serge dilanjutkan dengan Air France AF1437 rute Amsterdam-Paris.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, dengan pemulangan ini, pelaksanaan hukuman Serge diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis.
"Termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” kata Nyoman Gede Surya.
Baca Juga
Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Meski demikian, Nyoman Gede Surya menyatakan, pemerintah Prancis tetap berkomitmen memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia mengenai keberlanjutan hukuman Serge, setelah dipindahkan ke Prancis. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.
Proses serah terima Serge dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke kejaksaan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta. Setelah itu, Serge diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilanjutkan ke otoritas Prancis.
Dalam proses serah terima di Bandara Soekarno Hatta tersebut, Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone, menyatakan Pemerintah Prancis mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang mengizinkan Serge untuk melanjutkan hukumannya di Prancis.
“Atas nama Pemerintah Prancis kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, secara khusus kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ata kerja sama yang sangat baik,” ujar Fabien Penone.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis telah menandatangani pengaturan praktis terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui. Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring pada tanggal 24 Januari 2025 yang lalu. Pemerintah Indonesia diwakili Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas dengan disaksikan oleh Fabien Penone. Sementara itu, Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut secara virtual,.
Diketahui, Serge bersama belasan orang lainnya ditangkap aparat kepolisian di sebuah pabrik pembuatan narkoba di Tangerang, Banten pada 2005. Dalam kasus tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga diseret ke pengadilan.
Baca Juga
Hasil Sidang Etik, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Pemerasan di DWP
Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan warga negara China yang diduga memproduksi narkoba jenis sabu-sabu. Enam orang warga negara Indonesia berperan sebagai pimpinan dan pengedar narkoba hasil pabrik tersebut.
Sedangkan Serge ditangkap bersama seorang warga negara Belanda yang dituduh berperan dalam memproduksi ekstasi. Serge kemudian divonis hukuman mati melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Pemerintah juga menolak pemberian grasi kepada Serge pada 2015.

