8.000 WNI di Filipina Tak Punya Akta Lahir, Yusril Bentuk Komisi Bersama
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 8.000 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah Filipina bagian selatan hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Mereka merupakan anak dan cucu WNI yang lahir tanpa memiliki akta lahir. Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah akan membentuk komisi bersama.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, persoalan ini sudah berlangsung lama dan harus diselesaikan. Hal itu disampaikan Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Baca Juga
Yusril Sebut Prabowo Setuju dengan Nama Capim KPK yang Diajukan Jokowi ke DPR
Dubes Gina menyampaikan, pihaknya melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado selama ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. Terhadap para WNI tanpa status yang mayoritas bekerja sebagai nelayan, pemerintah Filipina tetap memberikan izin tinggal.
Ketika para nelayan itu tinggal dan memiliki anak di wilayah Filipina, sebagian besar mereka tidak mengurus dokumen berupa akta lahir dan tidak mendaftarkan anak mereka ke otoritas di Filipina.
"Mereka merupakan generasi kedua dari nelayan-nelayan Indonesia yang tinggal di wilayah selatan Filipina," kata Gina.
Menko Yusril menyatakan, tidak hanya WNI saja yang tinggal di wilayah Filipina yang tidak memiliki akta lahir. Sebaliknya, ada sekitar 300 warga negara Filipina yang tinggal di wilayah Indonesia terutama di kepulauan sekitar Sulawesi Utara yang memiliki nasib yang sama.
"Saya menyarankan supaya dibentuk semacam satu joint comission antara kedua negara untuk merumuskan masalah yang dihadapi dan menyelesaikan persoalan ini," ujar Yusril.
Baca Juga
Dari segi hukum kewarganegaraan, Yusril menyebut, Indonesia dan Filipina mengakui asas teritorial, dan mengakui kewarganegaraan itu tidak hanya satu pihak dari orang tua. Melalui komisi bersama, pemerintah Indonesia dan Filipina akan mendata masing-masing warga negara untuk kemudian diregistrasi.
"Anak-anak yang lahir di sana itu sebagian besar tidak mempunyai akta kelahiran di Filipina, tidak terdaftar, dan saya kira perlu diselesaikan masalah ini mengingat hubungan baik antara kedua negara," kata Yusril.

