Yusril Sebut Prabowo Setuju dengan Nama Capim KPK yang Diajukan Jokowi ke DPR
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto telah setuju dengan 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) yang telah diajukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR. Hal itu disampaikan Yusril saat menerima kunjungan Ketua KPK Nawawi Pomolango yang didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Nasib 10 capim dan 10 calon anggota Dewas KPK hasil seleksi Pansel yang dibentuk Jokowi menjadi polemik belakangan ini. Hal ini lantaran putusan MK menyatakan, presiden hanya dapat mengajukan satu kali calon pimpinan KPK ke DPR. Sementara, Jokowi diketahui telah mengajukan capim KPK pada awal periode kedua pemerintahannya, yakni 2019.
Baca Juga
Komisi III DPR Serahkan Nasib Capim KPK Hasil Seleksi kepada Pemerintah
Di sisi lain, masa jabatan Nawawi dan pimpinan KPK jilid V lainnya akan berakhir pada Desember 2024, sementara pembentukan pansel dan proses seleksi membutuhkan waktu sekitar enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan berakhir. Yusril mengatakan Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi Pansel yang telah disampaikan Jokowi ke DPR.
"Pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 UU KPK dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir di pengujung bulan Desember 2024. Sementara pertimbangan hukum putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon Pimpinan KPK ke DPR," kata Yusril dalam keterangannya,
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Yusril mengatakan, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo. Dalam surat itu, pimpinan DPR menanyakan apakah Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak. Dalam surat balasan kepada DPR, Prabowo menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan. DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama untuk ditetapkan oleh Prabowo.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang" kata Yusril.
Selain soal capim KPK, Yusril dan Nawawi Cs juga membahas mengenai isu hukum lainnya. Salah satunya terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Yusril menjelaskan pemerintahan Prabowo akan meneruskan pembahasan RUU yang diajukan ke DPR itu tanpa bermaksud untuk menariknya kembali.
Baca Juga
"Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita. Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM" kata Yusril.
Pendalaman terhadap hal itu, biar saja dilakukan ketika RUU itu dibahas dengan DPR. Menurut Yusril, publik dan para pakar dapat menyumbangkan pikiran dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.

