Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
JAKARTA, investortrust.id - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso telah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA atau Lapas Pondok Bambu, Jakarta. Mary Jane diketahui akan dipulangkan ke Filipina beberapa hari ke depan.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada Minggu (15/12/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso yang disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dwi Antoro.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Dipulangkan ke Filipina
"Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil tim Satopspatnal Ditjen Pas. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Negeri Gunung Kidul," tutur I Nyoman Gede Surya Mataram.
Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif. Dikatakan, pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan practical arrangement atau pengaturan praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
Baca Juga
5 Napi Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Yusril: Status Mereka Tetap Narapidana
Diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kasus penyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

