KPK Ungkap Kapal yang Dibeli ASDP dari Jembatan Nusantara Sudah Tak Beroperasi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kapal yang dibeli PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara ternyata sudah tidak beroperasi sejak Mei 2024 atau enam bulan lalu.
Hal itu terungkap setelah penyidik KPK mendatangi dan memeriksa langsung kondisi kapal. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dokumen-dokumen kapal.
"Status kapal sudah tidak beroperasi sejak Mei 2024," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024),
Baca Juga
KPK Periksa Dirut ASDP Ira Puspadewi Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Seusai pemeriksaan kondisi kapal, penyidik KPK langsung memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengonfirmasi temuan di lapangan, Selasa (12/11/2024). Mereka yang diperiksa tim penyidik, yakni nakhoda, mualim, dan kepala mesin KMP Marisa Nusantara.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Dalam kasus ini, KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diwarnai korupsi. Melalui akuisisi senilai Rp 1,27 triliun itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal bekas yang sudah tua. Selain itu, ASDP juga menanggung utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya hampir Rp 600 miliar.
Baca Juga
KPK Dalami Keuangan PT Jembatan Nusantara Seusai Diakuisisi ASDP
KPK menduga kasus korupsi di ASDP ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah mobil dan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP). Tim penyidik juga sudah memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

