KPK Jerat 3 Petinggi ASDP sebagai Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga
KPK Cecar Komisaris ASDP soal Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Tessa belum dapat membeberkan identitas keempat tersangka tersebut. Tessa hanya menyebut keempat orang itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah Saudara A," kata Tessa.
Berdasarkan informasi, IP, MYG, dan HMAC yang disebut penyelenggara negara merupakan petinggi PT ASDP, sementara inisial A merujuk pada petinggi PT Jembatan Nusantara.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK menduga kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,27 triliun yang merupakan nilai kontrak KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Baca Juga
KPK Sebut Korupsi di ASDP Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah mobil dan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

