KPK Dalami Keuangan PT Jembatan Nusantara Seusai Diakuisisi ASDP
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara seusai diakusisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK menduga proses akuisisi dan proses kerja sama usaha antara PT Jembatan Nusantara dan ASDP diwarnai praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun.
Pendalaman terkait keuangan PT Jembatan Nusantara seusai diakusisi ASDP ini dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa GM Keuangan PT Jembatan Nusantara, Hasmara Noor, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga
KPK Periksa Dirut ASDP Ira Puspadewi Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
"Didalami terkait dengan keuangan PT JN (Jembatan Nusantara) setelah proses akuisisi," kata tim jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Tak hanya Hasmara Noor, tim penyidik KPK juga memeriksa penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Batam, Kokoh Pribadi. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Kokoh mengenai penilaian aset kapal PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP. KPK mencurigai penilai kapal tersebut.
"Didalami terkait dengan penilaian aset kapal yang mencurigakan," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
KPK menduga kasus korupsi di ASDP ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Baca Juga
KPK Ungkap Lokasi 15 Properti Bernilai Ratusan Miliar yang Disita Terkait Kasus ASDP
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah mobil dan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP). Tim penyidik juga sudah memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

