KPK Ungkap Korupsi di ASDP Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK ini terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga
Sidik Dugaan Korupsi di ASDP, KPK Tetapkan Tersangka dan Sita 3 Mobil
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang diduga terkait dengan kasus korupsi di ASDP. Tak hanya itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang," katanya.
Tessa membeberkan keempat orang itu terdiri dari tiga orang internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP, sementara seorang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A. Keempatnya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya jika dibutuhkan tim penyidik.
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," paparnya.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Rabu (17/7/2024) kemarin misalnya, KPK memeriksa VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019, Wing Antariksa.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkap identitas tersangka. KPK juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. KPK berjanji akan menyampaikan hal tersebut saat penahanan tersangka.

