KPK Cecar Komisaris ASDP soal Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan mengenai proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Susi sebagai saksi kasus dugaan korupsi di ASDP.
"DIdalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dekom (dewan komisaris) atas proses KSU (kerja sama usaha) dan akuisisi PT JN (Jembatan Nusantara)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga
KPK Sebut Korupsi di ASDP Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
PT ASDP menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
Baca Juga
KPK Ungkap Korupsi di ASDP Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Namun, KPK belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. KPK hanya menyebut inisial keempat orang tersebut, yakni pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP, serta seorang swasta berinisial A.
KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi penting dalam kasus ini. Beberapa di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 Youlman Jamal.

