Menkomdigi: Kami Terbuka dengan Penyelidikan Aparat Terkait dengan Kasus Judi Online
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya terbuka dengan upaya penyelidikan oleh aparat penegak hukum terkait dengan kasus perjudian daring atau judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Meutya mengatakan, Kemenkomdigi membuka pintu seluas-luasnya kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan di kantor Kemenkomdigi. Dirinya juga sudah mengeluarkan surat instruksi yang meminta seluruh pegawai Kemenkomdigi untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kasus judi online.
Baca Juga
Kapolri Akan Telusuri Semua Pihak yang Terlibat Kasus Judi Online di Kemenkomdigi
“Kemenkomdigi akan terbuka dan sudah terbuka kepada seluruh upaya pengembangan penyelidikan. Beberapa kali pun kepolisian harus datang berapa lama mereka harus datang dan meneliti di kantor kami. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, kami membuka pintu selebar lebarnya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Meutya menyebutkan, dukungan terhadap penyelidikan yang dilakukan kepolisian salah satunya adalah pendampingan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkomdigi saat kepolisian menggelar penggeledahan kantor Kemenkomdigi pada Jumat (1/11/2024).
“Kemudian kami juga sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi dari nama-nama yang sebelumnya ditahan oleh polisi,” ujarnya.
Baca Juga
Terlibat Aktivitas Judi Online, 11 Pegawai Kemenkomdigi Dinonaktifkan
Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR itu mengaku belum mengetahui identitas lengkap dari oknum pegawai yang terlibat dalam aktivitas judi online. Sebab, identitas tersebut masih belum diungkapkan oleh kepolisian dan masih ada kemungkinan juga jumlah oknum pegawai yang dinonaktifkan akan bertambah.
“Sebetulnya tdk tahu persis namanya, hanya nama-nama singkatan yang mengetahui sebetulnya dri kepolisian. Namun, yang sudah terverifikasi, sudah pasti, misalnya namanya (berinisial) AB, tetapi ada yang nama belakangnya juga sama. Jadi kami harus verifikasi terlebih dahulu sehingga untuk saat ini masih 11 orang,” tuturnya.
Meutya menambahkan, pihaknya baru bisa menonaktifkan pegawai yang terlibat dalam aktivitas judi online setelah tujuh hari dan surat penahanan resmi dikeluarkan oleh kepolisian.
Baca Juga
Meutya Hafid Persilakan Polisi Bersihkan Kemenkomdigi dari Judi Online
“Dalam bentuk ketegasan kami untuk mengoreksi kesalahan-kesalahan di internal kami. Kemudian setelah itu tentu dalam upaya menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalo proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatan akan dialkukan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Sebagai catatan, sebanyak 12 orang pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online yang seharusnya diblokir untuk mendapatkan keuntungan. Diketahui ada 1.000 situs judi online yang tidak diblokir setelah pemiliknya membayar Rp 8,5 juta untuk setiap situsnya.
Jumlah tersebut merupakan informasi terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (4/11/2024) yang menyebut tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi bertambah dua orang. Sebanyak tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kemenkomdigi dan satu dari warga biasa.
Dengan demikian, total tersangka menjadi 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kemenkomdigi dan 4 merupakan warga biasa. Sampai dengan saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai identitas dari seluruh tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

