Berantas Judi Online, OJK Senantiasa Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum hingga Minta Perbankan Waspadai Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur atau LPP lain, termasuk dengan aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur atau LPP lain, termasuk dengan aparat penegak hukum, karena OJK juga menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang lalu," ujar Dian.
Dian menjelaskan, seluruh stakeholders harus bersama-sama meningkatkan aktivitas penanganan perjudian daring, mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah atau program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.

