Terlibat Aktivitas Judi Online, 11 Pegawai Kemenkomdigi Dinonaktifkan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kememkomdigi) menonaktifkan 11 pegawainya yang dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau judi online.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital. Sebanyak 11 pegawai Kemenkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran hukum.
"Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," ujarnya melalui keterangan resmi Kemenkomdigi, Selasa (4/11/2024).
Baca Juga
Polri Sita Rp 70,138 Miliar Dana Judi Online Terafiliasi China
Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Meutya menyebut Kemenkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Meutya juga mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
"Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami," tuturnya.
Baca Juga
Meutya Hafid Persilakan Polisi Bersihkan Kemenkomdigi dari Judi Online
Sementara itu, informasi terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi bertambah dua orang. Sebanyak tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kemenkomdigi dan satu dari warga biasa.
Dengan demikian, total tersangka menjadi 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kemenkomdigi dan 4 merupakan warga biasa. Sampai dengan saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai identitas dari seluruh tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sebagai catatan, pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online yang seharusnya diblokir untuk mendapatkan keuntungan. Diketahui ada 1.000 situs judi online yang tidak diblokir setelah pemiliknya membayar Rp 8,5 juta untuk setiap situsnya.

