Kapolri Akan Telusuri Semua Pihak yang Terlibat Kasus Judi Online di Kemenkomdigi
JAKARTA, investortrust.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs perjudian daring atau judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah memberantas perjudian, yang menyebabkan terganggunya tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," kata kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Menko Polkam Bentuk Desk Pemberantasan Judi Online, Akan Lakukan Ini
Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.
Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.
"Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil.
Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.
Baca Juga
Terlibat Aktivitas Judi Online, 11 Pegawai Kemenkomdigi Dinonaktifkan
Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum.
Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kemenkomdigi.
Sebelumnya, Kememkomdigi menonaktifkan 11 pegawainya yang dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran terlibat dalam aktivitas judi online.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital. Sebanyak 11 pegawai Kemenkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran hukum.
"Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," ujarnya melalui keterangan resmi Kemenkomdigi, Selasa (4/11/2024).
Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Meutya menyebut Kemenkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

