Oknum Pegawai Terjerat Judi Online, Meutya: Audit Menyeluruh Tunggu Penyelidikan Polisi Rampung
JAKARTA, investortrust.id - Audit menyeluruh terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) setelah penangkapan oknum pegawai yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau judi online belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, audit menyeluruh belum bisa dilakukan karena masih menunggu rampungnya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, pada Jumat (1/11/2024) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Kemenkomdigi sebagai tindak lanjut penangkapan 11 pegawai yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Tentu audit sistem, audit SDM (sumber daya manusia) itu juga tengah kami lakukan. Namun demikian, kami juga berhati-hati karena kepolisian tengah masuk. Jadi, tentu audit sistem kita belum bisa lakukan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga
Menkomdigi Pastikan Tidak Ada Pejabat Eselon I dan II Ditangkap Gegara Judi Online
Lebih lanjut, Meutya mengatakan dirinya sebenarnya ingin melakukan pembaruan terhadap sistem yang digunakan oleh Kemenkomdigi, termasuk sistem yang digunakan untuk melakukan pemblokiran konten negatif, termasuk judi online. Terlebih, hal tersebut menjadi fokus dari Presiden Prabowo Subianto yang menjabat sejak 20 Oktober 2024 lalu.
“Namun, kami belum dapat melakukan pembaruan khusus terkait sistem dan teknologi karena saat ini masih ada kemungkinan dilakukan atau menjadi objek dari pengembangan penyelidikan,” ungkapnya.
Selain melakukan pemblokiran konten negatif, Kemenkomdigi bersama ekosistem penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan media juga membentuk kanal publik, pembentukan kegiatan literasi, edukasi, kampanye untuk memberantas peredaran konten negatif, termasuk judi online.
Sebagai catatan, sebanyak 12 orang pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online yang seharusnya diblokir untuk mendapatkan keuntungan. Diketahui ada 1.000 situs judi online yang tidak diblokir setelah pemiliknya membayar Rp 8,5 juta untuk setiap situsnya.
Baca Juga
Insentif PPN-DTP Bakal Lanjut, Prospek Saham Properti Dinilai Cerah
Jumlah tersebut merupakan informasi terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (4/11/2024) yang menyebut tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi bertambah dua orang. Sebanyak tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kemenkomdigi dan satu dari warga biasa.
Dengan demikian, total tersangka menjadi 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kemenkomdigi dan 4 merupakan warga biasa. Sampai dengan saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai identitas dari seluruh tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

