Hashim Ungkap Prabowo Bakal Naikkan Lagi Gaji Hakim
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto kemungkinan akan kembali menaikkan gaji para hakim. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. Adik kandung Prabowo itu menyebut dasar hukum untuk menaikkan kembali gaji hakim sedang disiapkan.
"Ini kita perjuangkan. Saya ikut nanti, saya ikut perjuangkan para hakim kita. Kalau bisa (ada) perpres (peraturan presiden), mungkin sebentar lagi ya, kita siapkan perpres baru ya, tambah lagi (kenaikan gaji hakim). Ya enggak? Kan perpres bisa tambah lagi kan Pak? Iya enggak? Iya ya," kata Hashim di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia itu mengungkapkan Prabowo sudah berjanji menaikkan gaji seluruh aparat penegak hukum apabila terpilih menjadi orang nomor satu di Indonesia. Janji tersebut disampaikan setelah Prabowo mengetahui gaji hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Hashim mengaku melaporkan hal tersebut kepada Prabowo pada Desember 2023 lalu.
"Saya kira hal-hal seperti ini kita bantu, dan para hakim ini rule of law," tegasnya.
Menurut Hashim, persoalan gaji juga membuat Indonesia kekurangan hakim. Tak sedikit lulusan fakultas hukum yang enggan menjadi hakim karena penghasilannya terlalu rendah.
"Saya baru tahu, kita sekarang banyak orang tidak mau jadi hakim. Ada 900 hakim yang harus direkrut tiap tahun. Yang direkrut sejak 10 tahun (ada) 300. (yang) 600 kosong. Kenapa? Karena penghasilannya rendah sekali," ujarnya.
Hashim mengaku sudah mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, gaji hakim yang sudah dinaikkan melalui beleid tersebut masih perlu penyesuaian kembali karena hanya naik 40% dari gaji yang ditetapkan 12 tahun lalu.
"Tadi saya baru baca ada perpres diteken beberapa hari lalu. Kenaikan gaji 40%. Pak, para hakim pasti kecewa pak. Mereka menuntut 100%. Kenapa? 12 tahun. 12 tahun kali 8% ya 100%. Ya enggak? Kan wajar," lanjut Hashim.
Seperti diketahui, dua hari sebelum berakhir masa jabatannya atau 18 Oktober 2024, Presiden ke-7 Joko Widodo menandatangani PP Nomor 44/2024 yang mengatur besaran gaji hakim. Tak hanyt itu, PP tersebut mengatur adanya kenaikan gaji berkala dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3D PP 44/2024.
"Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," tulis aturan tersebut.
Bahkan, hakim berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa apabila menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan. Kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan itu diberikan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
Baca Juga
Kado Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Teken PP Kenaikan Gaji Hakim
Komponen gaji dan fasilitas yang diterima hakim dalam PP itu mengalami perubahan yang signifikan. Terkait gaji pokok misalnya, dalam lampiran PP No. 44/2024, gaji pokok hakim dengan golongan terendah, yakni golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.785.700. Sementara hakim dengan golongan tertinggi, yakni golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.
Angka itu naik signifikan dibanding PP 94/2012. Gaji pokok hakim golongan terendah dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100, dan hakim golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 6.373.200.

