Kado Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Teken PP Kenaikan Gaji Hakim
JAKARTA, investortrust.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata menyiapkan kado yang manis bagi para hakim. Di pengujung masa jabatannya, Jokowi menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji para hakim yang sudah 12 tahun tak berubah.
Kenaikan gaji para wakil Tuhan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). PP yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum menanggalkan jabatannya sebagai presiden.
Baca Juga
SHI Ungkap Alasan para Hakim Menangis Seusai Ditelepon Prabowo
Konsideran PP itu menyatakan negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Untuk itu, sejumlah ketentuan dalam PP 94/2012 perlu disesuaikan.
Tak hanya sekali, dalam aturan itu disebutkan hakim mendapat kenaikan gaji berkala dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3D PP 44/2024.
"Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," tulis aturan tersebut yang dikutip, Senin (21/10/2024) malam.
Bahkan, hakim berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa apabila menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan. Kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan itu diberikan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
Komponen gaji dan fasilitas yang diterima hakim dalam PP itu mengalami perubahan yang signifikan. Terkait gaji pokok misalnya, dalam lampiran PP 44/2024, gaji pokok hakim dengan golongan terendah, yakni golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.785.700. Sementara hakim dengan golongan tertinggi, yakni golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.
Angka itu naik signifikan dibanding PP 94/2012. Gaji pokok hakim golongan terendah dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100, dan hakim golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 6.373.200.
Diketahui, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menggelar mogok sidang atau cuti bersama pada 7 Oktober hingga 11 Oktober lalu. Aksi ini digelar salah satunya untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim yang sudah 12 tahun tidak berubah.
Baca Juga
Kepada DPR, SHI Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar Selama 3 Hari
Para hakim itu mengunjungi sejumlah lembaga yang berkaitan dengan hakim mulai dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY). SHI juga sempat beraudiensi dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024) lalu.
Wakil Ketua DPR yang menerima para hakim kemudian menghubungi presiden terpilih Prabowo Subianto agar dapat berkomunikasi langsung. Kepada para hakim, Prabowo berjanji akan menjamin kesejahteraan para hakim.

