MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) diketahui ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Jubir MA, Yanto saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Dikatakan, MA akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat ketiga hakim itu. Usulan pemecatan akan disampaikan MA setelah ketiga hakim dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” ucap Yanto.
Yanto menyatakan, MA kecewa dan prihatin atas kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur ini. Apalagi, ketiga hakim PN Surabaya itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap setelah pemerintah memutuskan menaikkan gaji dan tunjangan hakim.
"Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Yanto menjelaskan, MA telah membatalkan vonis bebas Ronald Tannur sehari sebelum penangkapan ketiga hakim. MA melalui putusan kasasi menyatakan Ronald Tannur, anak dari politikus PKB Edward Tannur, terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. MA pun menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," katanya.
Baca Juga
Politikus PKB Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidanakan
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung tidak hanya menjerat hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahman sebagai tersangka pemberi suap.

