KPK Sita 43 Tanah dan Bangunan Terkait TPPU Eks Gubernur Malut
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah dan bangunan di Ternate dan Tidore Kepulauan, Malukut Utara (Malut), Selasa (1/10/2024). Puluhan bidang tangah dan bangunan tersebut disita KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
“Tim KPK kembali menyita sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dihukum 8 Tahun Penjara
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate, Senin (30/9/2024). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita uang tunai dan dokumen penting.
“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” katanya.
Diketahui, KPK menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang juga menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu, Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan US$ 60.000, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan US$ 30.000.
Baca Juga
Suap Abdul Gani Kasuba untuk Jadi Kadisdik Malut, Imran Jakub Ditahan KPK
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Abdul Gani Kasuba. Majelis hakim menyatakan Abdul Gani Kasuba terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
Tak hanya pidana pokok, Abdul Gani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan US$ 90.000.

