Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dihukum 8 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (26/9/2024). Majelis hakim menyatakan Abdul Gani Kasuba terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
Tak hanya pidana pokok, Abdul Gani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan US$ 90.000.
"Dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate, Kadar Noh dikutip dari Antara.
Baca Juga
Vonis terhadap Abdul Gani Kasuba lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Abdul Gani Kasuba divonis 9 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.
Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya pikir-pikir sebelum memutukan upaya hukum dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut.
Diberitakan, KPK menjerat Abdul Gani sebaga tersangka suap dan gratifikasi seusai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023).
Abdul Gani diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Maluku Utara. Salah satunya proyek jembatan dan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 500 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, termasuk proyek jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.
Baca Juga
Selain itu, Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Dari pengembangan penyidikan kasus ini, KPK kembali menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.

